Cara Mengurus Paspor
Februari 06, 2017
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara mengurus Paspor? Berikut ini adalah cara mengurus paspor dengan baik dan benar.
1) Pertama datang ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang ke kantor imigrasi terdekat
2) Kemudian Anda beli formulir permohonan, formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli
3) Selanjutnya serahkan formulir permohonan tadi ke loket pendaftaran
4) Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari
5) Apabila Anda sudah berfoto dan mengambil sidik jari, maka Anda sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli
6) Setelah tahap wawancara telah usai, langkah berikutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai
7) Pada saat tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, kita dapat datang lagi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru Anda sudah selesai dan bisa diambil.

0 komentar